Wakaf Mushaf Al-Quran

Wakaf Mushaf Al-Quran

Rp 0 dari Rp 200.000.000


Penggalang Dana

user
Al-Ummah Foundation ceklis Identitas terverifikasi

"Wakaf Al Qur’an adalah bentuk sedekah jariyah yang terbaik"

 

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Jika manusia mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak salih yang mendoakannya.” (HR Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad).

 

Bahwa lafazh Sedekah jariyah memiliki makna yang cukup luas, diantaranya yaitu berwakaf.

 

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya di antara amal shaleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu; Ilmu yang disebarluaskan olehnya, Anak shaleh yang ditinggalkannya, Mushaf (Al-Qur’an) yang diwariskannya, Masjid yang dibangunnya, Rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam (penginapan) orang yang yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), Sungai yang dialirkan guna kepentingan orang yang banyak harta, Harta yang disedekahkannya”. (HR. Ibnu Majah)

 

Al-Qur’an adalah Kitab Suci bagi umat Islam yang menjadi pedoman hidup dalam beribadah. Al-Qur’an juga menjadi sumber pengetahuan dan inspirasi bagi umat manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk memahami dan mempelajari Al-Qur’an.

 

Oleh karenanya, Wakaf mushaf Al-Qur’an menjadi salah satu cara untuk membantu menyediakan Al-Qur’an bagi orang-orang yang membutuhkan. Mewakafkan Al-Qur’an sama istimewanya dengan mewakafkan tanah atau bangunan utuh. Sebab, substansi dari wakaf apapun jenis harta bendanya yakni diambil manfaatnya secara maksimal oleh orang banyak.

 

Nah, Sahabat Dermawan, mewakafkan Al-Qur’an kepada orang-orang yang dapat memanfaatkannya merupakan amal jariyah yang terus mengalirkan pahala, meskipun yang mewakafkan Al-Qur’an sudah meninggal dunia.

 

Bantu Campaign Lainnya